287 Sekolah di Sumenep Masih Dipimpin Plt, DPRD Desak Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Radar Post Nasional.ID– Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 287 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih belum memiliki kepala sekolah definitif dan sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, yang mendesak Dinas Pendidikan agar segera mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif demi menjaga stabilitas tata kelola pendidikan di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan, manajemen, serta kualitas layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan Plt hanya bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang dalam mengelola sekolah.

“Kekosongan jabatan kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pendidikan,” tegas Mulyadi.

Politikus Partai Demokrat itu juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan yang setara kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat mengikuti seleksi kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau secara aturan memenuhi syarat, guru PPPK juga harus diberi peluang menjadi kepala sekolah. Yang terpenting, jangan sampai ratusan sekolah terlalu lama hanya dipimpin Plt,” ujarnya.

Minim Peminat Jadi Kepala Sekolah

Mulyadi menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata karena keterbatasan calon kepala sekolah, tetapi juga berkaitan dengan rendahnya minat guru untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Hadiah Lomba Pesta Rakyat bagi Warga Binaan

Ia menduga ada sejumlah faktor yang perlu dievaluasi, salah satunya menyangkut kesejahteraan dan tunjangan kepala sekolah yang dinilai belum cukup menarik dibandingkan besarnya tanggung jawab yang harus diemban.

“Kalau peminatnya sedikit, berarti ada yang perlu dievaluasi. Bisa jadi karena tunjangannya tidak menarik. Kalau tunjangannya sama saja dengan guru biasa, buat apa jadi kepala sekolah,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan kajian menyeluruh terkait sistem penghargaan dan dukungan terhadap kepala sekolah agar regenerasi kepemimpinan pendidikan dapat berjalan lebih baik.

Dinas Pendidikan Akui Kekurangan Calon

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengakui bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama minimnya jumlah pendaftar yang mengikuti seleksi.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dorong Transformasi Koperasi Modern, Profesional, dan Berdaya Saing

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuka kesempatan kepada sekitar 1.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Namun, dari jumlah tersebut hanya 247 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran melalui sistem yang disediakan.

Dari total pendaftar, sebanyak 32 orang mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 orang, baik dari kalangan PNS maupun PPPK, mengajukan diri sebagai calon kepala SD.

Meski demikian, jumlah tersebut masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan yang ada. Saat ini masih terdapat 65 jabatan kepala SD yang belum dapat terisi sehingga untuk sementara harus dijabat oleh Plt.

“Untuk yang SD, sisanya akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara akan ditunjuk Plt terlebih dahulu,” jelas Iksan.

Terkendala Regulasi dan Administrasi

Selain minimnya pendaftar, proses pengangkatan kepala sekolah juga harus mengikuti sejumlah ketentuan administrasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Dukung Sensus Ekonomi 2026, Fondasi Perencanaan Pembangunan Berbasis Data dan Penguatan UMKM

Iksan menerangkan, guru berstatus PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Sedangkan bagi guru PPPK, selain rekomendasi BKN, juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Regulasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi sebelum penetapan kepala sekolah definitif dilakukan.

Tantangan Regenerasi Kepemimpinan Pendidikan

Fenomena ratusan sekolah yang masih dipimpin pelaksana tugas menunjukkan bahwa tantangan dunia pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kualitas pembelajaran dan sarana prasarana, tetapi juga menyangkut regenerasi kepemimpinan serta pengelolaan sumber daya manusia.

Keberadaan kepala sekolah definitif dinilai sangat penting untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan optimal, perencanaan program pendidikan lebih terarah, serta peningkatan mutu sekolah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Karena itu, percepatan pengisian jabatan kepala sekolah diharapkan menjadi prioritas pemerintah daerah agar roda pendidikan di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.

 

(zain_rpn)

Facebook Comments Box

Penulis : Ach Zaini

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Post Nasional

Follow WhatsApp Channel radarpostnasional.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual, Pegawai dan Warga Binaan Ikuti Kegiatan Keagamaan
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai
Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Sinergi dengan Kemenag Rokan Hulu
Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:35 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual, Pegawai dan Warga Binaan Ikuti Kegiatan Keagamaan

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang

Berita Terbaru