Sumenep,radarpostnasional.id– Kesigapan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial AHA (29) berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban, Moh. Ilyas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya,” ujar Iptu Widianto.
Kerja cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Desa Lenteng Timur.
Tanpa membuang waktu, tim Reskrim Polsek Lenteng segera melakukan langkah penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Polsek Lenteng masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka secara mendalam, penyitaan dan pendalaman barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa jajaran Polresta Sumenep akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegas Iptu Widianto.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lenteng dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Sumenep.
(zain_rpn)
Penulis : Ach Zaini
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Radar Post Nasional







