Kurang dari 24 Jam, Polsek Lenteng Ringkus Pelaku Curanmor Motor Inventaris PNM Mekaar

- Editorial Team

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,radarpostnasional.id– Kesigapan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial AHA (29) berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban, Moh. Ilyas.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya,” ujar Iptu Widianto.

Kerja cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Desa Lenteng Timur.

Tanpa membuang waktu, tim Reskrim Polsek Lenteng segera melakukan langkah penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Salurkan Al-Qur’an untuk Mendukung Kegiatan Mengaji Anak-Anak di Rokan Hulu

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, penyidik Polsek Lenteng masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka secara mendalam, penyitaan dan pendalaman barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Hidupkan Kembali Olahraga Tradisional, Kodim 0827/Sumenep dan Pemkab Gelar Turnamen Bola Kasti 

Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa jajaran Polresta Sumenep akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegas Iptu Widianto.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lenteng dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Sumenep.

(zain_rpn)

Facebook Comments Box

Penulis : Ach Zaini

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Post Nasional

Follow WhatsApp Channel radarpostnasional.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai
Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Sinergi dengan Kemenag Rokan Hulu
Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Manajemen Talenta ASN Jadi Andalan, Pemkab Sumenep Perkuat Birokrasi Profesional dan Berbasis Kompetensi
PD Mio Indonesia Sumenep Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat DRT The Big Family, Teruslah Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang

Kamis, 10 September 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Sinergi dengan Kemenag Rokan Hulu

Kamis, 10 September 2026 - 19:07 WIB

Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru