Pekanbaru(Riau),RPN.ID-Menjalani masa pidana bukan berarti harus kehilangan hak untuk membangun kehidupan berkeluarga. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai membuktikan hal tersebut dengan memfasilitasi pelaksanaan akad nikah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Masjid At-Taubah, lingkungan lapas.
Prosesi ijab kabul berlangsung secara khidmat dan lancar. Momen sakral tersebut dihadiri petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, penghulu, serta keluarga dari kedua mempelai yang turut menjadi saksi berlangsungnya akad pernikahan.
Fasilitasi pernikahan di dalam lingkungan lapas menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar WBP. Status sebagai warga binaan tidak menghapus hak seseorang untuk menjalankan kehidupan beragama maupun membangun rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan akad nikah tersebut juga menjadi momentum penting bagi WBP untuk memperoleh dukungan moral dari keluarga. Kehadiran orang-orang terdekat diharapkan dapat memberikan kekuatan dan motivasi selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berharap dukungan keluarga yang tetap terjaga dapat membantu WBP menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik.
Selain itu, ikatan keluarga diharapkan menjadi salah satu motivasi bagi WBP untuk mengikuti seluruh program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada pemenuhan hak, pembinaan kepribadian, serta kesiapan WBP untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab.
Penulis ( Agum daeng bakkareng)
Penulis : Agum Daeng Bakkareng
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Radar Post Nasional







