Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hilir(Riau)-RPN.ID – Seorang pria berinisial AL (44) warga Desa Kato Garo ditangkap Polsek Tapung Hilir, pasalnya ia diduga ingin transaksi Narkoba di kebun Sawit milik warga pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 18.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di Dusun II, Desa Kita Garo Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di kebun Sawit milik warga

“Darinya berhasil kita amankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 Gram,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.

“Ia merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan warga setempat,”jelasnya.

Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal mendapatkan laporan peredaran Narkoba di Desa Kota Garo, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung hilir langsung melakukan penyelidikan. “Tidak lama berhasil kita amankan pelaku AL yang sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu,”terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Penangkapan pelaku ini sedikit sulit karena ia sudah sering menjadi target dan sangat licin.

“Saat penangkapan pelaku AL ini sempat melarikan dan akhirnya berhasil kita amankan juga,”terangnya.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat serta ditemukan barang bukti narkotika yang berada di kantong belakang celana pelaku. “Yaitu 13 paket sabu-sabu, dua bungkus plastik bening, kotak rokok Sampoerna, uang tunai Rp 570 ribu dan Handphone milik pelaku,”ucap AKP Khairil.

Baca Juga:  Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Usai penggeledahan, pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SI yang berada di Desa Kita Garo. “Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

 

(Amri Pilko)

Facebook Comments Box

Penulis : Amri Pilko

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Post Nasional

Follow WhatsApp Channel radarpostnasional.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
Polri Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Jangan Biarkan Terlibat Aksi yang Berpotensi Ricuh
Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar
Lewat Patroli Harkamtibmas, Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan Di Pantai Lombang
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:31 WIB

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 10 September 2026 - 12:11 WIB

Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Selasa, 1 September 2026 - 20:10 WIB

Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Polri Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Jangan Biarkan Terlibat Aksi yang Berpotensi Ricuh

Berita Terbaru