Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

- Editorial Team

Selasa, 1 September 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI,RIAU,RPN.ID-Perkara hukum yang menyeret konten kreator TikTok @poldasitanggang4 memasuki babak baru.

Meski laporan awal berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Datuk DT Darwis dan sempat dikaitkan dengan UU ITE, konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polres Kuantan Singingi dalam penetapan tersangka ternyata berbeda.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Agustus 2026, penyidik menerapkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, perkara ini tidak lagi dikonstruksikan semata-mata sebagai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, melainkan sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis serta ujaran kebencian terhadap golongan penduduk.

“Pasal di Laporan Bukan Harga Mati”

Menanggapi perubahan konstruksi hukum tersebut, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami prinsip dasar dalam hukum acara pidana.

“Pelapor melaporkan peristiwa dan perbuatannya. Sedangkan penentuan kualifikasi yuridis adalah kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Ikhsan, Selasa (01/09/2026).

Menurutnya, pasal dalam laporan polisi sangat mungkin berkembang, bertambah, ataupun berubah sepanjang memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti.

“Jangan keliru. Yang dicari bukan mempertahankan pasal pertama kali ditulis, tetapi pasal mana yang paling tepat menggambarkan perbuatan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Isi Pasal yang Disangkakan

1. Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca Juga:  Opini: Ucapan “ Londo Ireng “ Presiden kurang memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  

Mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Kasubag TU Lapas Pasir Pangarayan Wakili Kalapas Hadiri Bulan Bakti Pramuka 2026 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

2. Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 KUHP

Mengatur perbuatan seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Ikhsan menjelaskan perbedaan mendasar Pasal 242 dengan penghinaan biasa.

“Kalau penghinaan biasa titik beratnya nama baik seseorang. Pasal 242 melindungi golongan atau kelompok penduduk. Jangan menyamakan seluruh bentuk penghinaan sebagai satu tindak pidana yang sama,” jelasnya.

“Jangan Mengadili dari Media Sosial”

Ikhsan juga meminta masyarakat tidak menjadikan perkara ini sebagai pertarungan antarsuku di media sosial.

“Penetapan tersangka bukan berarti pengadilan telah menyatakan bersalah. Sebaliknya, gagalnya tindakan aparat juga tidak otomatis berarti hukum menyatakan seseorang benar,” katanya.

Ia menegaskan ukuran dalam perkara pidana bukan siapa yang paling ramai pendukungnya.

“Hukum menghitung alat bukti. Kebenaran diuji melalui pembuktian. Pada akhirnya, pengadilanlah yang berwenang menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegasnya.

Kronologi Singkat

Perkara ini bermula dari laporan DT Darwis terhadap Polda Sitanggang terkait dugaan perkataan dalam siaran langsung TikTok. Laporan diterima Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga:  Deteksi Dini Diperkuat, Lapas Narkotika Rumbai Tindak Cepat Keretakan Tembok Blok Hunian

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian menerbitkan penetapan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuansing, dan tersangka masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih mendalami unsur-unsur dalam Pasal 16 UU 40/2008 dan Pasal 242 KUHP.

Penulis ( Agum daeng bakkareng)

Facebook Comments Box

Penulis : Agum Daeng Bakkareng

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Post Nasional

Follow WhatsApp Channel radarpostnasional.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai
Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Sinergi dengan Kemenag Rokan Hulu
Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Manajemen Talenta ASN Jadi Andalan, Pemkab Sumenep Perkuat Birokrasi Profesional dan Berbasis Kompetensi
PD Mio Indonesia Sumenep Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat DRT The Big Family, Teruslah Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Maulid Nabi, Momentum Perkuat Cinta Rasul dan Kekompakan Keluarga Besar DKPP Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Pembinaan dan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Perketat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Rumbai Cek APAR dan Sterilisasi Brandgang

Kamis, 10 September 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Sinergi dengan Kemenag Rokan Hulu

Kamis, 10 September 2026 - 19:07 WIB

Kenduri Manis Khirata Foundation, Perkuat Cinta Rasul dan Bentengi Anak dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru