Sinergi Polres Siak dan BAZNAS, Rumah ke 8 Program “Bedah Rumah Presisi” diresmikan dan diserahkan Kepada Penerima Manfaat

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak(Riau)-RPN.ID – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, Polres Siak bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali merealisasikan program “Bedah Rumah Presisi”. Pada Selasa (28/07/2026), sebuah rumah layak huni ke delapan resmi diserahkan kepada Bapak Siar, warga Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Peresmian yang tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, Samparis, S.Ag., jajaran pejabat utama Polres Siak, Camat Siak, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, Samparis, S.Ag., mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Polres Siak. Ia memaparkan bahwa hingga bulan Juni 2026, zakat yang terkumpul melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Siak telah mencapai Rp167.350.000, dengan target Rp200 juta hingga akhir tahun.

“Berkat kemitraan ini, sudah delapan unit rumah layak huni yang berhasil kita bangun. Kami sepakat untuk mendukung seluruh program kemanusiaan Polres Siak melalui satu pintu, yakni UPZ Polres Siak,” ujar Samparis.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyampaikan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari partisipasi aktif personel Polres Siak dalam menyalurkan zakatnya. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kepedulian sosial.

“Ini adalah wujud hablum minannas atau hubungan antar sesama manusia. Apa yang kita perbuat hari ini akan kembali kepada diri kita sendiri. Saya mengimbau kepada seluruh personel untuk terus mendukung program UPZ ini agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutur Kapolres.

Kepada Bapak Siar selaku penerima manfaat, Kapolres berpesan agar rumah tersebut dijaga dan dirawat dengan baik.

Baca Juga:  Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

Acara peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita, penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako, serta penyerahan bibit pohon. Sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan, Kapolres Siak bersama Ketua BAZNAS dan pengurus Bhayangkari Cabang Siak melakukan penanaman pohon di pekarangan rumah baru tersebut sebelum mengakhiri kegiatan dengan peninjauan lokasi.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Kuansing Bersama Masyarakat Tanam Jagung Pipil Dukung Asta Cita Presiden

Kegiatan yang berakhir pada pukul 15.45 WIB tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh rasa kekeluargaan.

(Amri Pilko)

Facebook Comments Box

Penulis : Amri Pilko

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Post Nasional

Follow WhatsApp Channel radarpostnasional.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
Polri Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Jangan Biarkan Terlibat Aksi yang Berpotensi Ricuh
Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar
Lewat Patroli Harkamtibmas, Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan Di Pantai Lombang
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Ditlantas Polda Riau Perkuat Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:10 WIB

Penyidik Polres Kuansing Gunakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 242 KUHP 2026. Kuasa Hukum: Pasal di Laporan Bisa Berkembang Sesuai Alat Bukti

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Polri Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Jangan Biarkan Terlibat Aksi yang Berpotensi Ricuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Lewat Patroli Harkamtibmas, Kapolresta Sumenep Sapa Wisatawan Di Pantai Lombang

Berita Terbaru